Sementara itu, Kepala cabang BPJS Ketenakerjaan Solok Muhammad Fanani mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten solok yang telah mendaftarkan para pegawainya ke BPJS ketenagakerjaan sehingga mendapatkan jaminan sosial dari BPJS.
”Ini merupakan kabar baik bagi kami karena seluruh pegawai non-ASN dilingkup pemerintah daerah kabupaten solok sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di luar kabupaten solok,”ujar Muhammad Fanani.
Dikatakannya, Sampai saat ini Tercatat sudah seluruh OPD di Kabupaten Solok terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan (untuk pegawai non-pns nya). Selama menjadi peserta kami telah membayarkan jaminan kematian 6 kasus dengan nominal kurang lebih 250 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) 6 kasus dengan nominal kurang lebih 14 juta.
Ditambahkannya, Saat ini kita telah diberikan kemudahan dengan adanya PP No 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iyuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 ( covid-19), artinya diberi kemudahan dan kelonggaran kepada peserta terhitung Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, keringanan iuran diberikan sebesar 99 % sehingga iuran JKK menjadi 1 % dari iyuran nimonal peserta JKK. (L 10 NY)