Mentawai, SPIRITSUMBAR.com – Pj.Bupati Kepulauan Mentawai Fernando Jongguran Simanjuntak tanda tangani kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman RI, di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Kota Padang, pada Jumat (21/7/2023).
Kegiatan pelaksaan kesepakatan itu dihadiri Ketua Ombudsman RI Mokh Najih, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dan Walikota Bukittinggi Erman Safar.
BACA : Rusdi Datang, Anak Yatim di Yayasan BAS Ketiban Berkah
Pj.Bupati Mentawai Fernando Jongguran Simanjuntak mengatakan, tugas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah mendorong perangkat daerah untuk memenuhi standar pelayanan publik, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kesepakatan ini berlaku sampai 5 tahun yang akan datang. Adapun dalam kesepakatan itu yakni, mendorong percepatan penyelesaian laporan, pengaduan masyarakat oleh perangkat daerah,” ujar Fernando
“Juga mendorong perangkat daerah agar menyediakan data informasi, terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Serta menyiapkan pelaksanaan program kegiatan sesuai ketentuann,” ujarnya.
Adapun penandatangan kesepatan ini antara lain percepatan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik, pertukaran data dan informasi terkait pelayanan publik, pencegahan administrasi, diseminasi dan sosial. (Sabarial)