MENTAWAI, SpiritSumbar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai lakukan penataan terkait, wacana penghapusan Tenaga honorer di lingkungan pemerintah pada 28 November 2023.
Penataan ini dilakukan seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 itu diantaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Kalimat yang tertera dalam surat edaran tersebut ialah: Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.
Surat tersebut mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementrian/lembaga pusat daerah.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah kabupaten kepulaun Mentawai juga akan melakukan rasionalisasi terhadap pegawai honorer di lingkungan Pemkab Mentawai yang hanya anggarannya sampai setengah tahun.
Plt Sekretaris Daerah Kepulauan Mentawai Rinaldi mengatakan, untuk tenaga honorer di Kepulauan Mentawai secara data ada 2.800 lebih dan 50 persen adalah tenaga kesehatan dan guru. Artinya ada sekitar 1.500 orang dan sudah masuk dalam formasi PPPK.
“Pemkab Mentawai akan melakukan penghapusan pengawai honorer dan solusinya mengusulkan menjadi PPK khusus kesehatan dan guru” ungkap Rinaldi saat jumpa pers usai upacara peringatan Hari Hardiknas di Ruang Rapat Kantor Bupati Mentawai,Selasa (2/5/2023).
Lanjut dia, APBD Mentawai sesuai kesepakatan bupati dan DPRD bahwa penggantian tenaga honorer hanya sampai 6 bulan dan ini menjadi salah satu faktor keuangan daerah serta faktor regulasi belum selesai di godok atau ditetapkan pemerintah pusat.
Meski demikian kata dia,nantiknya akan ada langkah-langkah yang di keluarkan pemerintah pusat salah satunya tidak memberhentikan, namun ada catatan-catatan, akan tetapi Pemkab Mentawai belum bisa menjawab apakah lanjut atau tidak.
Namun ada 4 arahan yang disampaikan Kemenpan RB yaitu tidak membebankan piskal daerah, kedua betul-betul tenaga teknis sesuai di bidangnya, ketiga menyusun regulasi PPPK dan terakhir memfinalkan anjab. Sehingga masih ada ruang untuk mengusulkan di Kemenpan RB dan BKN bagi tenaga Teknis.
“Saat ini kita tinggal mempersiapkan tenaga teknis, karena sampai hari ini pemerintah pusat belum mengeluarkan rekomendasi keputusan terkait tenaga teknis” ungkapnya.
Tahun 2023 ini, kata Rinaldi memang belum ada satupun daerah menyatakan secara tegas di sambung atau tidak tenaga honorer. Semuanya masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Apabila masih ada pemerintah daerah membayarkan, maka akan berujung kepada pidana. Kalau hal ini kita paksakan jadi repot dan jadi masalah baru. Ini merupakan keputusan Kemenpan RB dan BKN. Jika Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 49 Tahun 2018 diterapkan, maka non-ASN/tenaga honorer sudah tidak boleh ada lagi per 28 November 2023,” sebut Rinaldi.
Ia juga mengatakan,tenaga honorer lainnya seperti, teknis, campuran, Satpol PP, Satpam, Sopir dan Cleaning Service kalau di kalkulasikan ada 30 persen atau sekitar 400 orang dari total seluruh tenaga honorer yang ada di Mentawai.
Terkait dengan Satpam, Sopir dan Clening Service, bahwa Kemenpan RB menyampaikan rekrutmennya melalui jalur Outsourcing, nah berbicara soal Outsourcing ini tentu mengedepankan keprofesionalan dan tidak ada lagi menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
“Hingga sampai saat ini tenaga honorer di luar dari kesehatan dan guru belum bisa kita jawab kemana akan di arahkan, karena kita masih menunggu keputusan dari Kemenpan RB” sebutnya. (Sabarial)