Pemkab Mentawai Canangkan Pelayanan Restribusi Surfing Secara Digital di Tahun 2023

oleh

MENTAWAI – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) canangkan untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD yang dimaksud bersumber dari Pajak dan Retribusi surfing bagi para wisatawan manca Negara secara Digital.

Plt Sekretaris Daerah Kepulauan Mentawai Rinaldi mengatakan, layanan retribusi secara digital tersebut salah satunya seperti retribusi surfing. Hal itu kita diupayakan dapat mempermudah wisatawan melakukan pembayaran.

“Selama ini kita melakukan penarikan retribusi secara manual terutama di retribusi Surfing. Ke depan kita akan melayani wisatawan secara digital. Karena terkadang karena tergesa-gesa mereka terlanjur ke lokasi, setiba di lokasi barulah mereka membayar retribusi,” ungkap plt Sekda Mentawai, Rinaldi saat pertemuan bersama para Kepala OPD di ruang rapat kantor Bupati pada Selasa, (21/2/2023).

Selain itu, lanjut Rinaldi, hal ini juga di canangkan sebagaimana yang tertuang melalui Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga di lingkungan Pemkab Mentawai tentang Retribusi Surfing.

“Intinya kita mau memaksimalkan PAD, tetapi secara digitalisasi, kemudian database itu kita olah, sehingga kawan-kawan atau tim terpadu dapat bekerja lebih maksimal,” ucap Rinaldi.

Pemkab Mentawai tahun 2023 ini menargetkan retribusi Rp8,5 miliar. Untuk itu, kata dia,wisatawan sebelum ke Mentawai dapat membayar retribusi di negera mereka melalui jasa layanan online tersebut. Sehingga, layanan aplikasi online terhubung dengan database bagi OPD pengawas. (Sabarial)

 

Menarik dibaca