Menurutnya, salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mencapai UHC di Kabupaten Dharmasraya adalah dengan meningkatkan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja dalam program JKN. Karena katanya, hingga saat ini baru 78 badan usaha di Kabupaten Dharmasraya yang terdaftar di BPJS. Jumlah ini baru berkisar sekitar 37% dari total 212 badan usaha yang ada di Kabupaten Dharmasraya.
“Kami berharap adanya dukungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Peraturan Bupati terkait kepatuhan badan usaha yang belum melakukan registrasi ke BPJS Kesehatan. Di beberapa daerah di Sumbar sudah ada yang menerapkan hal ini, salah satunya Kota Pariaman. Di sana, bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan keanggotaan BPJS, maka tidak akan mendapat pelayanan publik tertentu. Mungkin hal ini dapat diadopsi untuk diterapkan, demi mencapai UHC di Kabupaten Dharmasraya,” pungkasnya.
Sementara itu, Wabup DP Datuk Labuan dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada BPJS Kesehatan yang telah melaksanakan kegiatan ini. Menurutnya, forum ini dapat menjadi wadah mencari solusi bersama dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
“Untuk itu, kepada semua yang hadir, saya harap dapat mengikuti rapat ini dengan serius dan sungguh-sungguh. Sebab persoalan ini tidak main-main. Kita berharap, dari pertemuan ini nantinya benar-benar memberi dampak bagi optimalnya penyelenggaraan program JKN di Kabupaten Dharmasraya,” tandas wabup.(relis)