Kemudian terkait Perda tentang Wajib Baca Tulis Al Qur’an, sambung wabup, sangat penting sebagai landasan hukum dan upaya strategis pemerintah daerah dalam rangka mendorong terwujudnya generasi islami yang beriman, cerdas dan berakhlak mulia. Dengan tujuan agar setiap peserta didik selain dapat membaca dan menulis huruf-huruf al qur’an secara baik dan benar juga fasih, memahami dan menghayati secara mendasar serta mengamalkan isi kandungan al qur’an.
Pemerintah daerah, kata wabup, menyadari selama ini pendidikan Al Qur’an di sekolah, terutama sekolah negeri belum terlaksana dengan optimal. Pendidikan Al Qur’an belum dijadikan sebagai kurikulum wajib pada sekolah sehingga pelaksanan pendidikan Al Qur’an hanya sebagai kegiatan literasi sekolah dengan mengadakan kagiatan baca tulis al qur’an selama 15 menit sebelum mata pelajaran dimulai.
“Oleh karena itu, kami menyambut baik adanya usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyusun dan membahas Ranperda tentang Wajib Baca Tulis Al Qur’an ini. Sehingga dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan agar implementasi untuk menanamkan nilai-nilai iman dan taqwa kepada generasi muda khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat terweujud,” tukas wabup.