SPIRITSUMBAR.com – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengapreasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Dharmasraya, yakni tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik dan Wajib Baca Tulis Al Qur’an.
Apresiasi ini disampaikan oleh Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan saat memberikan tanggapan atas inisiasi dua Ranperda oleh DPRD tersebut, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Rabu (13/2/2019).
Konsultasi Publik, sebut wabup, memang perlu dilakukan untuk meningkatkan legitimasi dan efektifitas pelaksanaan kebijakan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, sehingga penyusunan perencanaan pembangunan dan penetapan kebijakan publik lebih berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat.
Peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran serta dan tanggungjawabnya dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan perwujuan tata pemerintahan yang baik.
“Setelah mempelajari Ranperda tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik ini, menurut hemat kami sudah sangat tepat terutama dalam rangka mewujdukan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar wabup.