Kalau permasalahan aturan yag ditetapkan oleh KPU menjadi suatu kontradiksi, lantas siapa sebagi penegahnya dengan jurdil tak melanggar norma-norma hukum?.Tak lain juga tak bukan kepada suara hati rakyat negeri ini sendiri. Kalau Indonesia menginginkan perubahan dan profesionalisme. Yang namanya wakil rakyat dari salah satu parpol duduk di kursi DPR memang mewakili suara rakyatnya yang memilih/mendukung pencalonannya.
Tetapi sebaiknya puya latar belakang sebagai panutan/tokoh masyarakat dan tak pernah berurusan dengan melanggar hukum, puya dedikasi moral yang tinggi. Apalah artinya integritasnya setinggi langit tetapi kalau moralnya tumpul ya samimawon!.
Jadi orangnya betul-betul bersih itu,layak mewakili rakyat dilembaga tertinggi legislatif, mengerti dan memahami serta mengutamakan kepeningan harkat orang banyak, bukan lupa setelah duduk dengan egosektoralnya.
Kalau seorang koruptor dalam proses persidangan sampai akhirnya duduk dikursi pesakitan dan di tetapkan dari dari prose tersangka, terdakwa, dengan ketuk palu dari Ketua Majels Hakim dalam persidangan diketuk kena lebih dari 4 tahun menjalani pidananya. Meskipun sah menjalani masa tahananya telah berakhir, lantas masih berambisius mencalon lagi, entah itu sebai wakil rakyat, entah itu calon kepala daerah dan lainnya, yang jelas secara moral sudah kena.