Pemilu 2019, Pengujian Integritas versus Moral

oleh



Jadi orangnya betul-betul bersih itu,layak mewakili rakyat dilembaga tertinggi legislatif, mengerti dan memahami serta mengutamakan kepeningan harkat orang banyak, bukan lupa setelah duduk dengan egosektoralnya.
Kalau seorang koruptor dalam proses persidangan sampai akhirnya duduk dikursi pesakitan dan di tetapkan dari dari prose tersangka, terdakwa, dengan ketuk palu dari Ketua Majels Hakim dalam persidangan diketuk kena lebih dari 4 tahun menjalani pidananya. Meskipun sah menjalani masa tahananya telah berakhir, lantas masih berambisius mencalon lagi, entah itu sebai wakil rakyat, entah itu calon kepala daerah dan lainnya, yang jelas secara moral sudah kena.

Sudut pandangan di mata masyarakat hanya sebuah cibiran belaka. Sudah tidak pantas lagi sebagai panutan, masih juga berambisi untuk menjadi pemimpin introspeksi dirilah. Kalau ini tetap masih diberikan kran peluang kemudahan, maka di negara kita yang sangat saya cintai ini berarti dalam pencapaian lajunya perubahan menuju Indonesia yang lebih baik dan maju, telah dipersimpangan jalan.

Secara jujur kalau kita mau menfilter suara rakyat, tetap menginginkan perubahan, yang lebih baik ke depan, calon anggota dewan termasuk para calon kepala daerah/pejabat tidak pernah bermasalah dengan ranah hukum, itu bagus. apalagi tipidsus, orangnya harus sebagai panutan masyarakat. Kalau ini memang berjalan dengan berkeadilan dan kejujuran In Syaa Allah, praktek-praktek tak terpuji tipikor dan lainnya yang menjurus seseorang jadi terpidana, tetap tidak layak menjadi pemimpin.

Menarik dibaca