Oleh : Riyon
Tahun 2018/2019 adalah tahun politik, baik untuk calon wakil rakyat di DPR, para kepala daerah bahkan sampai 2019 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. RI.
Proses calon memilihannya adalah legalitas penuh segala aturan main, oleh pemerintah diberikan kepada KPU Pusat. Bahkan isupun berkembang menjadi polemik pihak KPU sendiripun mengeluarkan regulasi, yang antara lain bagi para tindak pidana khusus (pidsus), koruptor yang hukumannya lebh 4 tahun, termasuk sindikat narkoba, kekerasan terhadap anak dan terorisme tak diberikan haknya untuk mencalonkan diri sebagai entah itu wakil rakyat dan entah itu penjabat di lingkungan pemerintahan.
Hal ini menimbulkan kontra dan polemik elite politik di sejagad nusantara. Pasalnya ada pihak-yang sangat mendukung aturan KPU. Tetapi ada yang interupsi, itu namanya memasung hak kebebasan berpolitik sebagai berwarganegara. Kurasa kita harus memahami tenang UU Pemilu tersebut jangan sepotong-sepotong, secara menyeluruh.