Azas coterminus adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil provinsi), kohesivitas menjelaskan prinsip yang memerhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Terakhir, kesinambungan berkaitan dengan penataan Dapil yang memerhatikan komposisi Dapil pada pemilu sebelumnya.
Ditambahkan Mahyudin, pedoman dalam penataan dapil pemilu 2019 ini nantinya, adalah DAK Kota Padang per Desember 2017 ini. Pembahasan saat ini, terang Mahyudin, mengacu pada DAK2 yang disampikan Mendagri ke KPU RI per Juli 2017.
Dalam sesi tanya jawab, utusan Partai Bulan Bintang, Zulkifli Azis menegaskan, sepanjang KPU menyusun penatan Dapil sesuai dengan peraturan, dirinya menganggap tak ada persoalan. “Penataan Dapil ini hanya bermasalah bagi caleg. Perlu saya tegaskan, kita bukan tengah memilih pengurus kerapatan adat. Kita memilih keterwakilan masyarakat dalam pemilu. Jadi, persoalan kohesivitas jadi tak relevan di kontestasi pemilu,” tegasnya.
Sementara, Abduh, perwakilan dari PKS berharap, pendataan pemilih harusnya bisa mengakomodir mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kota Padang. “Ada ratusan ribu mahasiswa yang berdomisili di Kota Padang. Rata-rata, mereka akan menetap di Kota Padang selama 4 sampai 5 tahun. Sesuai dengan UU Kependudukan, seharusnya mereka telah tercatat sebagai penduduk Kota Padang,” terang Abduh.