“Dengan data ini, kita bisa menentukan Angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk berdasarkan DAK2 dengan alokasi kursi. Sehingga, menghasilkan angka 19.639 (pembulatan ke bawah-red),” ungkap Candra dalam pemaparan yang dipandu Mahyudin (Ketua Divisi Keuangan KPU Padang).
Rapat kerja ini dihadiri perwakilan partai politik di tingkat Kota Padang, unsur LKAAM, MUI, Pemko Padang, Panwaslu Padang dan pihak terkait lainnya. Usulan dalam rapat kerja ini, nantinya akan dibawa ke rapat koordinasi nasional dengan KPU RI di Palembang, 14-15 November 2017.
Kesetaraan suara ini terkait dengan prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lainnya. Kemudian, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional berkaitan dengan prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan Dapil (6-12 kursi). UU 7 Tahun 2017 menetapkan, alokasi kursi per Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
Azas proporsional berkaitan dengan prinsip yang memerhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil. Integritas wilayah adalah prinsip yang memerhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah dengan memerhatikan kondisi geografis dan saran penghubung.