Spiritsumbar.com, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang secara resmi sahkanDaftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Padang, di Hotel Grand Inna Padang, Kamis (19/4/2018).
Artikel Lainnya
Dalam sidang pleno tersebut, KPU Padang menetapkan hasil rekapitulasi DPT sebanyak 535.265 pemilih dengan 1.600 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebar di 104 kelurahan. Jumlah ini berkurang 780 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan beberapa waktu lalu. Berdasar DPS, pemilih yang memenuhi syarat waktu itu berjumlah 536.045 orang.
Malahan, jumlah ini jauh menurun dari DPT Pemilihan Gubernur Sumbar tahun 2015 yang berjumlah 548.213 pemilih.
Menariknya, jumlah DPT yang telah ditetapkan KPU Padang, juga berbeda jauh dengan DP4 yang serahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang ke Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil. Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Padang, Maiyulnita saat hearing dengan Komisi I DPRD Padang jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih 634.197 jiwa.
Menyikapi hal ini, Ketua KPU Padang, M. Sawati mengatakan terjadinya selisih jumlah pemilih lantaran ada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tapi tidak memenuhi syarat. “Seperti data ganda, tidak melaporkan pindah ke RW atau RT setempat. Ada juga pemilih yang sudah meninggal maupun pemilih yang diterima sebagai anggota TNI/Polri,” ujarnya yang diamini Yusrin dan Riki Eka Putra.