“Pemenuhan jam kerja 40 jam per minggu dilaksanakan pada tahun ajaran baru selama lima hari kerja. Misalnya masuk jam 7.00 jam pulang jam 15.00 dan mereka yang masuk jam 8.00 selesai tugas jam 16.00,” kata Sumarna. (Salih)
Pemerintah Rubah Kewajiban 24 Jam Mengajar Guru Dengan 40 Jam Kerja
