Seskab juga menyampaikan, telah ditugaskan ke Menteri Dalam Negeri kalau nanti perda yang dicabut sudah 1000, maka segera dilaporkan ke Presiden untuk disosialisasikan.
Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan, yang berkaitan dengan perizinan. Pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)sebagai poros pemerintahan skala nasional, mulai Presiden sampai kepala desa kelurahan yang menghambat investasi, akan dipangkas. “Yang menghambat perizinan, yang terlalu birokratis, yang merugikan kepentingan masyarakat kecil, menengah ke bawah dan sebagainya itu akan dipangkas sebagaimana arahan bapak Presiden,” ujarnya.
PALIMO