Spiritsumbar.com, Jakarta – Adapun tugas dan kewenangan pemda masa pembukaan yaitu melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan kepada kepala daerah dan Kemendikbud melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sementara untuk Kementerian Agama aturannya akan disampaikan lebih lanjut oleh kementerian terkait.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina Muliana, saat menguraikan tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dalam masa persiapan dan masa pembukaan satuan pendidikan.
Selanjutnya, pemda bersama dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat melakukan evaluasi pembukaan satuan pendidikan. Satuan pendidikan wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah dibuka apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman.
“Jika pada pekan pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada pekan kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban Covid-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya,” ujar Chatarina.