Lanjutnya, daerah harus memiliki inovasi dengan merubah aset daerah yang tidak diberdayakan menjadi sesuatu yang memiliki nilai jual tinggi.
“Hak ulayat atas tanah itu dibuat menjadi memiliki nilai ekonomis tetapi dia tidak boleh diperjualbelikan. Hanya boleh dimanfaatkan bagi kekerabatan adat. Caranya bagaimana, dengan mengkonversikan aset sedemikian rupa menjadi bentuk penyertaan modal,” jelasnya.
Ia menambahkan, daerah dapat menggunakan metode kuantifikasi aset dalam menghitung berapa nilai rekapitulasi aset yang ada dan disertakan dalam penyertaan modal dan kemudian dihitung dalam neraca, sehingga ada prinsip co-sharing dan co-finansing.
Dalam kesempatan yang sama Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Mudrajad Kunjoro mengatakan pemerintah diharapkan tidak “campur tangan” terlalu dalam untuk pemberdayaan desa melainkan memberikan “uluran tangan” kepada desa dengan prinsip Tut Wuri Handayani.
“Kebersamaan dan gotong royong antara pemimpin desa, lembaga-lembaga desa dan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan desa yang jelas merupakan kunci kesuksesan pembangunan desa,” jelasnya.
Ia menambahkan, tantangan utama bagi pemerintah pusat untuk membangun konektifitas nasional dan daerah untuk membangun pertumbuhan tinggi yang inklusif. (Rel)