Pemdes Tuapeijat ke Lapangan Pastikan Kelayakan Sasaran BLT DD Masyarakat

oleh

MENTAWAI SpiritSumbar.com  – Guna Memastikan Layak atau tidaknya Sasaran BLT DD ke masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes)  Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) turun ke lapangan pada Selasa, (17/a1/2023).

Langkah ini diambil untuk memastikan dan survei kepada calon  penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk Tahun Anggaran 2023.

Dalam kegiatan survei tersebut turut hadir  Babinsa, Bhabinkamtibmas dan beberapa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta apartur desa lainnya.

Kepala Desa Tuapeijat melalui Sekretaris Kepala Desa Nobel Nehe, menjelaskan, setelah kegiatan survei Calon Penerima BLT DD ini , nantinya akan dimusyawarakan di Desa.  Guna menentukan yang lebih layak mendapatkan bantuan ini. sesuai ketentuan pemerintah Pusat melalui Perpres 104 Tahun 2021.  Aturan tersebut menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40 persen dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.

“Anggaran  Dana Desa kita Untuk Anggaran 2023 ini tidak lagi  sebesar Anggaran tahun 2022. Untuk itu, secara otomatis kami  dari pemdes Tuapeijat terpaksa mengurangi Jumlah KPM. Survei ini juga akan kami musyawarakan, melihat situasi Pagu Dana Desa kita ke depannya,” ucap Nobel Nehe saat di temui wartawan.

Ia juga menjelaskan, adapun kriteria yang akan menerima bantuan itu nantinya seperti keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.  Diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem dan kehilangan mata pencaharian.

Juga, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.

Selanjutnya Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

“Hal ini juga telah di atur oleh Kemenkeu RI,PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang tertuang dalam pasal 33,jadi kita tatep mengikuti aturan pemerintah pusat,” terangnya.

Lanjut dia, berapapun jumlah calon KPM yang akan menerima dari hasil musyawarah  nantinya, Pemdes Tuapeijat akan tetap menyalurkan Bantuan itu sebesar BLT Dana Desa 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.ujarnya. (Sabarial)

Menarik dibaca