Musdes RKPDes juga untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.
Sementara Kepala Desa Goisooinan, Sion Marsutim Taileleu menyebutkan, dalam Musdes kali ini, seluruh masyarakat bisa bersama-sama menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa dalam mewujudkan pembangunan yang sudah menjadi skala prioritas.
“Untuk merumuskan perencanaan, kita tetap melibatkan elemen masyarakat, agar dalam pengambilan keputusan terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah desa pada tahun depan dapat berjalan dengan baik,” ujar Kades.
Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 ini tentunya mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Sementara prioritas penggunaan dana desa mengacu pada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan tahun anggaran 2024 yang akan datang. (Sabarial)
Selanjutnya : M. Syahrul Berharap Bacaleg PKB Mentawai Bawa Berkah