Menurutnya dalam ketentuan umum UU Pangan tersebut dijelaskan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, Made Mangku meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan yang valid dan dapat dipercaya untuk memberikan rasa aman masyarakat di tengah merebaknya pandemi Covid-19.
“Menjaga ataupun menjamin terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup dan merata dalam arti pangan harus tersedia setiap saat dan merata di seluruh kabupaten/kota,” ujar Made Mangku.
Made Mangku juga menambahkan perlu adanya pemantauan rutin untuk memastikan lancarnya distribusi pasokan pangan atau kebutuhan pokok dan menjaga agar harga pangan tetap dalam kondisi terjangkau dan mudah diperoleh masyarakat.
Senada dengan Made Mangku, Senator asal Provinsi Jawa Barat Aa Oni Suwarman juga melihat permasalahan pangan perlu menjadi perhatian khusus pemerintah.