Pembelajaran Dalam Kondisi Khusus

oleh

Oleh : Feri Fren (Widyaiswara LPMP Sumbar)

Baru-baru ini tanggal 4 agustus 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Kondisi khusus yang dimaksud disini adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan fleksibelitas dalam mengimplementasikan kurikulum di masa pandemi covid-19. Satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik dalam kondisi khusus dalam artian sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik.

Pada surat keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa bagi guru pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, ketentuan pemenuhan beban kerja mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu mendapat pengecualian.

Untuk pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan dengan menggunakan Kurikulum dalam Kondisi Khusus haruslah memperhatikan usia dan tahap perkembangan peserta didik, capaian kompetensi pada kurikulum, kebermaknaan, serta manfaat. Kesemuanya itu tetap mengacu pada Kurikulum Nasional yang selama ini telah dilaksanakan oleh satuan Pendidikan.

Menarik dibaca