Sedangkan dalam pernyataan di media, Pemerintahan Provinsi mengaku Keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut bukan merupakan pembekuan, tapi hanya tidak memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Informasi. (*)
Pembekuan KI Sumbar Kebiri Pemenuhan Hak atas Informasi Rakyat
