Pembekuan KI Sumbar Kebiri Pemenuhan Hak atas Informasi Rakyat

oleh

Padahal keterbukaan informasi ini merupakan salah satu mandat Undang Undang Dasar Tahun 1945.

Pada pasal 28F  “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Selain itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Akibat pembekuan KI Sumbar oleh gubernur menyebabkan sengketa-sengketa informasi yang diajukan rakyat tidak dapat diproses lagi. Akibatnya hak warga negara dalam mengakses informasi juga terabaikan.

Atas situasi kami berpikiran Gubernur Sumatera Barat merupakan salah satu pemimpin daerah yang anti dengan keterbukaan informasi yang mengabaikan hak atas informasi dari warga negara. Tindakan pembekuan ini dapat menyebabkan Pelanggaran HAM dengan sengaja (by Commision) oleh Gubernur Sumatera Barat.

Menarik dibaca