“Kami DPRD Sumbar tidak mau Ranerda KIP Sumbar yang dimotori Pak HM Nurnas dan wakil rakyat pro keterbukaan informasi publik di DPRD menjadi macan kertas setelah menjadi Perda. Sehingga penggalian di Banten ini lebih kepada penguatan PPID dan apresiasi dan phunist Gubernur kepada PPID yang komit menjalankan atau tidak acuh pada keterbukaan informasi publik,” ujar Syamsul. Bahri.
Perda 8 tahun 2012 tentang KIP inisiasi Pemprov dan dibahas bersama DPRD yang dikawal oleh Komisi I DPRD Banten.
“Perda dikuatkan dengan Pergub tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Pemprov Banten. Dan Pergub lain yang menegaskan Kominfo Persandian Banten adalah wali data Pemprov Banten,” ujar Kadis Kominfo Persandian Pemprov Banten Ir Hj Eneng Cahyati didampingi Komisi I DPRD dan Komisi Informasi Banten.
Selain itu ada penguatan PPID Pembantu se Pemprov Banten dan satu visi standar pelayanan informasi publik di Pemprov Banten.
“Satu pemahaman baik atasan, bapak gubernur kami sampai pejabat publik untuk keterbukaan informasi publik dan sinergisitas dan kolaborasi dengan Komisi Informasi dan DPRD Banten,” ujar Eneng.(rls)