Sementara itu, tenaga Ahli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham RI Sumbar, Febriandi mengatakan bahwa untuk Ranperda tentang nama jalan, fasilitas umum dan penomoran bangunan jangan dibebankan kepada APBD. Akan tetapi sebaiknya dibiayai oleh Nagari, karena setiap nagari memiliki anggaran (APB) Nagari ungkapnya. (Irman Naim)
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…