Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) telah menyampaikan pandangan umum terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah atau SOTK. Penyampaian pandangan umum itu dilaksanakan saat rapat paripurna di DPRD Sumbar, Selasa (10/10) lalu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri wakil gubernur Audy Joinaldy.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin jalannya rapat itu mengatakan, dasar pemikiran diajukannya Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 oleh Pemprov adalah, yaitunya salah satu wujud konkrit dalam rangka menciptakan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumbar yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Kemudian guna menindaklanjuti amanah ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Hal ini tentunya dengan mempertimbangan beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya, serta efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.