Pembagian Dana Desa di Reformulasi

oleh

Dana tersebut, terangnya, dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA) dan Alokasi Formula (AF) dengan bobot 77:3:20 untuk 2018. Dimana, pada 2017, alokasi tersebut didasarkan atas Alokasi Dasar (AD) dan Alokasi Formula (AF) dengan bobot 90:10.

“Pada tahun 2018, Alokasi Afirmasi tersedia bagi desa sangat tertinggal dan tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, sementara pada tahun 2017 tidak tersedia alokasi Afirmasi. Di sisi lain, ratio ketimpangan distribusi Dana Desa menjadi 0,48 dari yang sebelumnya 0,51,” terangnya.

Dikatakan, Dana Desa dengan Jumlah Penduduk Miskin tinggi mendapatkan peningkatan menjadi Rp22,1 triliun dari yang sebelumnya, Rp19,2 triliun. Hal yang sama terjadi pada ketersediaan Dana Desa yang meningkat di Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dengan Jumlah Penduduk Miskin, yaitu sebesar Rp11,3 triliun dengan dana rata rata per desa mendapatkan Rp1,15 miliar, dengan alokasi minimal Rp0,84 miliar dana lokasi maksimal Rp3,42 miliar.

Berikutnya>>>

[ 1 ]   [ 2 ] Selanjutnya

Editor : Saribulih

Baca juga:

loading…


Menarik dibaca