Spiritsumbar.com, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Alex Indra Lukman mengungkapkan, pengalokasian Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2018 nanti, diformulasi ulang (reformulasi) oleh pemerintah.
Reformulasi diperlukan untuk akselerasi pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan dan pemberian affirmasi bagi desa sangat tertinggal dan desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi.
Artikel Lainnya
Reformulasi pembagian Dana Desa Tahun 2018 dilakukan dengan menurunkan porsi yang dibagi rata dari 90 persen jadi 77 persen dari pagu Dana Desa, memberikan afirmasi untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal 3 persen dari pagu Dana Desa.
Selanjutnya, meningkatkan porsi Dana Desa yang dibagi berdasarkan formula: Jumlah Penduduk (JP); Jumlah Penduduk Miskin (JPM), luas wilayah (LW) dan tingkat kesulitan geografis (IKG) dari 10 persen menjadi 20 persen serta mengubah bobot masing-masing variable pro pada kemiskinan.
“Variabel pro kemiskinan itu yakni jumlah penduduk: 10 persen dari semula 25, jumlah Penduduk Miskin: 50 persen dari semula 35 persen, , Luas Wilayah dari 15 persen dari semula 10 persen dan Tingkat Kesulitan Geografis: 25 persen dari semula 30 persen,” ungkap Alex dalam siaran pers yang diterima.