Selain itu untuk aksi nyata keterbukaan informasi publik pada dua lembaga penyelenggara Pemilu 2019 terutama menjadikan pelaksanaan Pemilu berkualitas satu dari banyak panduan pelaksanaannya adalah keterbukaan informasi.
Komisi Informasi Sumbar akan memasukan penyelenggara Pemilu 2019 menjadi kategori pada anugerah badan publik terbaik 2018.
“Kita akan melakukan assement terkait pelayanan informasi publik di dua badan penyelenggara Pemilu 2019, dengan memberikan penilaian berdasarkan peraturan yang dikeluarkan dua lembaga ini, KPU dan Bawaslu atau Panwaslu,”ujar Syamsu Rizal.
Dari Monev KI Sumbar, ternyata KPU Mentawai masih tahap perencanaan terkait pengelolaan informasi publik di KPU Mentawai.
“Baru tahapan penyusunan segala pengelolaan informasi publik sesuai Peraturan KPU 1 tahun 2015, dan konsen penrencanaan itubpada 2015-2016, sampai sekarang masih tidak terperhatikan,” ujar Plh Sekretaris KPU Mentawai Muli.
Menurut Adrian adalah penting bagi dua penyelenggara Pemilu 2019 menerapkan keterbukaan informasi publik.