“Disini kami mendapatkan banyak ilmu serta keterampilan tentang penyelesaian konflik atau sengketa yang benar,” ucap Mona Sisca.
Sementara dalam pembukaan pelatihan, Ketua Mediasi Indonesia UGM, Prof. Indra Bastian, sebagai pemateri mengatakan, pelatihan ini bersertifikat Mahkamah Agung, sebagai profesi keahlian dan profesional.
“Sertifikat ini akan melekat pada semua peserta yang dinyatakan lulus, sebagai penunjang pekerjaan di Komisi Informasi atau lembaga lainnya, serta bisa digunakan selanjutnya secara profesional oleh yang bersangkutan,” jelas Prof. Indra Bastian.
Untuk diketahui, selain lima komisioner KI Sumbar sebagai peserta pelatihan, ada juga Komisioner KI Bangka Belitung dan DP3AP2 DIY. (*)
Komentar