Yogyakarta, SPIRITSUMBAR.com – Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) mengikuti pelatihan Mediator dan Negosiator bersertifikat di UGM UC Hotel selama lima hari, Rabu sampai Sabtu (24-27/4/2024)
Mona Sisca salah satu komisioner KI Sumbar, menilai, pelatihan yang dia ikuti bersama empat komisi memberikan pemahaman yang lebih luas. Menyangkut pentingnya para komisioner KI harus bersertifikasi baik sebagai mediator maupun negosiator.
“Sesuai Perki 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Komisioner KI harus memiliki sertifikasi mediator dan negosiator,” ujarnya, Rabu (24/4/2024).
Dia melanjutkan, apa bila dalam sidang sengketa informasi publik (SIP) berujung ke tahap mediasi, maka kehadiran majelis sidang SIP sebagai mediator sangat penting guna menyelesaikan sengketa yang terjadi pada dua belah pihak berbeda.
“Nah, untuk bisa menyelesaikan proses mediasi di KI itu, hanya komisioner yang bersertifikasi mediator maupun negosiator yang dibolehkan menjadi mediator,” ungkap Mona Sisca.
Dia melanjutkan, dari lima Komisioner KI Sumbar periode sekarang, baru satu orang yang miliki sertifikasi mediator dan negosiator yakni Tanti Endang Lestari.
Di sisi lain, Mona Sisca menerangkan, mediasi dalam sidang SIP di KI merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Oleh karena itu pelatihan mediator bersertifikat ini sangatlah berguna bagi komisioner KI Sumbar.
Komentar