“Kita bisa menetapkan kalau dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) tidak ada gugatan yang muncul sampai batas terakhir hari ini. Tapi karena ada SE dari KPU RI maka kita tunda,” ujarnya.
Penghitungan hasil pemilu akan menggunakan metode Sainte Lague dalam mengkonversi suara partai menjadi kursi di DPRD. “Dimana, Suara sah terbanyak partai akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya,” lanjutnya.
“Jadi langkah pertama menentukan suara sah terbanyak partai susuai daerah pemilihan (dapil), selanjutnya dibagi 1, dan seterusnya, setelah itu baru di rangking baru kemudian ditetapkan,” ujarnya.
Sementara waktu pelantikan anggota DPRD periode 2019-2014 akan dilaksanakan 14 Agustus 2019. Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat kabupaten, tiga parpol yang memperoleh suara tertinggi yaitu PDIP, Golkar, dan PAN.
Adapun jumlah kursi DPRD Dharmasraya yang diperebutkan oleh 16 parpol peserta pemilu 2019 yaitu sebanyak 30 kursi. Dapil I tujuh kursi, Dapil II tujuh kursi, Dapil III delapan kursi, dan Dapil IV delapan kursi.
Dari data yang didapat, Partai PDI Perjuangan, 7 Kursi, Golkar 5 Kursi, PAN 4 kursi, Gerindra 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Nasdem 3 kursi, Berkarya 2 kursi, PKS 2 kursi, PKB 1 kursi dan Hanura 1 Kursi. (Eko)