SPIRITSUMBAR.jpg – Rencana Penetapan calon anggota DPRD periode 2019-2024 hasil Pileg 17 April 2019 diundur menunggu Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI),
Hal itu disampaikan Ketua KPU Dharmasraya Maradis dalam rapat kordinasi pra penetapan calon terpilih Anggota DPRD Dharmasraya periode 2019-2024, yang di adakan oleh KPU Dharmasraya pada Kamis (4/72019).di gedung Pertemuan Umega Gunung Medan Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Maradis dihadapan para perwakilan partai dan calon anggota DPRD Dharmasraya terpilih serta Forkopinda mengatakan rencana dalam waktu dekat kami akan melakukan Rapat penetapan calon terpilih Anggota DPRD Dharmasraya masa jabatan periode 2019-2024.
Namun, hal itu ujarnya terkandala dengan surat edaran KPU RI Nomor,986/PL.01.9SD/03/KPU/VII/2019, tentang penundaan rencana pra penetapan calon Anggota DPRD terpilih baik tingkat Propinsi dan kabupaten kota dalam pelaksanaan Pemilu. Pileg 17 April 2019
“Maka kami dari KPUD Dharmasraya mengundur jadwal, penetapan calon terpilih Anggota DPRD Dharmasraya periode 2019-2024. Hal ini terjadi pasca pencatatan register perkara pada BRPK di Mahkamah Konstitusi,”ujarnya.
Ditambahkan Maradis, penetapan anggota DPRD Dharmasraya terpilih dapat dilakukan jika daerah tersebut tidak teregister di MK adanya gugatan dari berbagi Parpol tentang hasil Pileg kemaren.