Pelaku Penganiayaan Jembatan Sungai Dareh Masuk Kandang Situmbin

oleh

Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’Tegas Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung IPDA Welly Wahyudi.SH.(eko)

Menarik dibaca