Pelaku Penganiayaan Jembatan Sungai Dareh Masuk Kandang Situmbin

oleh

Kejadian pertama ujarnya, salah seorang warga sikabau yang di lakukan pemerasaan dan kemudian di lakukan penganiyaan oleh pelaku. Kemudian peristiwa kedua, penganiyaan terhadap dua orang warga Sialanggung yang mengakibatkan dua orang yang menjadi korban di rawat di RSUD Sungai Dareh.

“Kedua belas orang pelaku yang telah kami lakukan pemerikasaan diantaranya berinisial, MA (19), KL (19), GP (19), PP (16) dan PRS (17 ). Selanjutnya, AZI (16), OP (17), YK (16), RGL (16), TGH (15), RMJ (15) dan TMPD (15).

Dia mengaku telah melakukan pemerikasaan dan meminta keterangan terhadap korban dan saksi. “Karena pelaku ada di bawah umur, kasusnya tetap berlanjut dikenakan dalam Undang Undang perlindungan anak, ujarnya.

Dalam kasus tersebut terhadap pelaku kita kenakan Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman.

Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi ‘


Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Menarik dibaca