SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Dua pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap dua orang masyarakat yang terjadi di Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai pada bulan Desember silam berhasil ditangkap polisi.
Satu orang pelaku yang berinisial AD(19) berhasil diamankan petugas pada Rabu (5/1/2022) pukul 11.00 Wib di kediaman kakaknya yang terletak di Nagari Koto Besar Kec. Koto Besar Kab. Dharmasraya. Namun satu orang pelaku berinisial AL (25) melarikan diri dan terus diburu oleh petugas.
Tim gabungan Sat Reskim Polsek Sungai Rumbai dan Anggota Reskim Polres Dharmasraya melakukan penyidikan dengan adanya laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana kasus kriminal tersebut.
Tempat Kejadian Peristiwa Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai.yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro, S.E, S.I.K, bersama Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Tr.K, S.I.K ,melakukan penyilidikan.
Kemudian berhasil menciduk pelaku berinisial AD(19) di kediaman Kakaknya yang terletak di Nagari Koto Besar Kec.Sungai Rumbai.
Dari tangan Pelaku berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Beat BH 4414 KH dan 1 Unit Handphone milik korban. Sementara itu pelaku yang berinisial AL(25) melarikan diri dan terus diburu oleh petugas.
Sementara itu Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro, S.E, S.I.K. pada hari kamis (6/1/2022) membenarkan kejadian tersebut.
Dia mengatakan kronoligis peristiwanya Sebelumnya korban bersama pacarnya sedang duduk diatas motor di samping Rusunawa Kec. Sungai Rumbai. Kemudian dua orang pelaku datang menghampiri korban dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum di tempat tersebut dan mengeluarkan ancaman akan membawa korban ke kantor polisi.
Salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti korban. Kemudian pelaku membawa korban bersama pacarnya ke lapangan Cross yang berada di seputaran TKP dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan sepeda motor pelaku.
Sesampainya di TKP, pelaku menurunkan korban dan pacarnya dan meminta paksa Handphone milik korban. Korban yang ketakutan menyerahkan handphonenya.
Video viral :
Setelah mendapatkan harta milik korban, dua orang pelaku kabur membawa sepeda motor dan handphone korban. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Sungai Rumbai.
“Kami dari Polsek Sungai Rumbai bersama Kasatreskrim Polres Dharmasraya bersama tim telah mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi bulan Desember silam. Tim kami masih memburu satu orang pelaku lagi berinisial AL”ujar Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana 9 tahun penjara (eko)