“Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Jorong Taratak Kenagarian Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya pada sabtu malam tadi, ” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut di temukan Barang Bukti. Diantaranya, satu bungkus rokok gudang garam surya didalamnya terdapat, dua paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Sel Tahanan Polres Dharmasraya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku tersebut. Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun,”ucap Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap, S.H (eko)