SpiritSumbar.com, Air Bangis – Jajaran (Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan 14 kubik kayu yang ilegal di Jorong Lembah Binuang Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman dan di kejorongan Silawai Timur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya truck membawa kayu ilegal dari daerah pati bubur” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu Chairul Ridha di Simpang Empat, Rabu (14/2/2018).
Ia mengatakan, kayu itu dibawa menggunakan truck colt diesel BA 9496 Q di kemudikan “M” berhasil di hentikan petugas disimpang PT. BTN.
“Saat petugas menanyakan Surat Keterangan Asal Usul Kayu ( SKAU) dan Surat Keterangan Sah Hasil Kayu ( SKSHH) namun tidak dapat memperlihatkan”, ujarnya.
Lebih lanjut kapolres menjelaskan, dari hasil pengembangan penyidik, kayu tersebut adalah milik “S” yang berhasil melarikan diri.
Sementara, di Jorong Lembah Binuang petugas menemukan kayu ilegal di salah satu toko perabot namun pemiliknya tidak di temukan. ” Toko Prabot itu diketahui adalah milik “E” umur 28 Tahun
Saat ini kedua pemilik kayu itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, tuturnya.
Terhadap tersangka terancam pasal 82 ayat 1 huruf b jo pasal jo pasal 12 huruf e UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana pinjara paling minimal satu tahun atau denda paling sedikit 500 juta.