Spiritsumbar.com, Dharmasraya –
Dua Pelaku Pencurian Motor ditangkap oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Dharmasraya dan Sat Reskrim Polsek Kecamatan Pulau Punjung pada hari Kamis (16/1/2020) satu orang dari pelaku tersebut di hadiahi timah panas bagian kaki pelaku.
Saat di temui di IGD RSUD Sungai Dareh, Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim,Polres Dharmasraya AKP Suyanto.SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Ipda Welly Wahyudi SH.mengatakan kepada awak media, Kamis (16/1/2020) membenarkan penangkapan itu.
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Dharmasraya dan Sat Reskrim Polsek Kecamatan Pulau Punjung,yang dipimpin lansung oleh, Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Ipda Welly Wahyudi.
Telah diamankan dua orang yang diduga pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini telah, meresahkan masyarakat,Dan satu orang dari pelaku tersebut yang melarikan diri, dilakukan tindakan yang terukur oleh petugas pada bagian kaki sebelah kiri pelaku.
Dua orang Pelaku pencurian Sepada Motor tersebut,yang kita aman kan pelaku pertama berinisial AP, (23) warga Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, terpaksa ditembak di kaki sebelah kiri, lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan, dan sudah mendapat perawatan medis di RSUD Sungai Dareh.
Dan Kemudian pelaku yang kedua berinisial AZ, (33) warga Jorong Sungai Kambut, Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung. Kedua tersangka ditangkap ditempat berbeda. Pelaku yang pertama kita amankan saat sedang tidur di sebuah ruko di Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung, sementara itu,pelaku yang kedua AZ, ditangkap di rumahnya, Jorong Sungai Kambut, Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.
Kronologisnya pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jorong Jambu Linpo Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, 31 Desember 2019 dengan Laporan Polisi : Lp/78/K/XII/,” barang bukti yang diamankan dari ke dua tersangka, satu unit sepeda motor Honda Merk Beat warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi BA 3380 VE No Sin JM11E2204853 No Ka MH1JM1123KK223200 Atas Nama, Fibi Rianci Landini.kedua pelaku kita amankan di Mako Polres Dharmasraya,”
Untuk pertanggung jawabkan atas perbuatan ke dua pelaku, diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara ,” tagas.Kasat Reskrim,Polres Dharmasraya AKP Suyanto.SH (eko)