Spiritsumbar.com – Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar memvonis pelaku cabul berinisial Sa (28) dengan hukum 5 tahun. Bahkan pria asal Lintau itu juga harus membayar denda Rp60 juta subsider 4 bulan.
Pria beristri dan mempunyai anak ini, terbukti melakukan tindak pidana terhadap gadis dibawah umur sebut saja namanya Bunga (15).
Baca juga: Terbukti Cabul, Bocah Ini Diusahakan Diversi
Vonis ini dijatuhi majelis hakim yang diketuai Hasnul Fuad hakim, anggota Merry Yanti dan Rofi Heryanto, di pengadilan negeri Batusangkar, Selasa (17/1/2017).
“Terdakwa Sa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga. Berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Nomo 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak, majelis hakim menetapkan dan menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dengan denda Rp.60 juta subsider 4 bulan,” ujar Hasnul Fuad.
Mendengar vonis yang dijatuhi Hakim Ketua, Sa hanya bisa tertunduk lesu dan penuh penyesalan. Terbayang akan berpisah dengan istri dan anaknya dalam jangka waktu lama. Namun nasi sudah menjadi bubur, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui humasnya Hasnul Fuad mengingatkan kepada orang tua maupun ninik mamak untuk mengawasi pergaulan anak dan kemenakannya.