Dia meminta aturan harus dipertegas, Pemko Padang diminta memberikan surat peringatan keras kepada pengusaha. Mengingat banyaknya tempat hiburan yang dapat digunakan oleh generasi muda khususnya pelajar. Pemko diminta agar mempertegas lagi aturan tersebut.”Pengunjung dan pengguna fasilitas hiburan perlu diperketat lagi. Selain seragam, tempat hiburan tertentu mestinya memiliki batasan umur,” ungkapnya.
Ketegasan dan sanksi yang diberikan Pemko akan berdampak pada psikologi pengusaha dan pelajar. Pemko tidak harus mempertimbangkan alasan rusak investasi demi menjaga perusakan moral pelajar. Jangan pula menjadikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai alasan penindakan. “Apapun, kita harus menyelamatkan moral generasi muda kita dengan mempertegs aturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan,” lanjutnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi IV lainnya, menyatakan Pemko Padang perlu melakukan pengecekan pada unit usaha tempat pelajar diamankan itu. Apabila izinnya bermasalah sebaiknya ditindak. Selain itu, lanjutnya, perlu melakukan pengecekan terhadap usaha yang rentan dijadikan tempat mangkal bagi pelajar meski memiliki seragam.