“Percayalah, kita akan memberikan sanksi terhadap aparatur yang indisiplin. Jangan gembira dulu karena bupati baru bisa memutasi atau mencopot jabatan seseorang setelah enam bulan. Sebaliknya, pergantian pejabat itu bisa saja dilakukan sebelum enam bulan,” ingat Ferizal.
Sesuai UU ASN, lanjutnya, masalah kesetiaan dan tanggung jawab serta kedisiplinan dapat diteruskan dengan sanksi. Untuk itu diminta kepada seluruh jajaran ASN memperhatikan hal tersebut.
“Kita akan bertegas-tegas karena ingin membuat perubahan dan perbaikan bagi daerah. Untuk itu, kita minta adanya perbaikan kinerja,” tambah Wabup.Saat ini lanjut Feri Buya begiiiiitu panggilan akrab Ferizal, ia bersama bupati tengah merapatkan barisan di tengah jajaran pemkab Lima Puluh Kota. Ketika nantinya bearada pada tahap meluruskan saf, ia pastikan mereka yang berada pada posisi saf yang bengkok akan terkena dampak.“Siapa saja yang safnya bengkok akan kita gilas,” ujarnya.
WBA