Spirit Sumbar – Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ferizal Ridwan, S.Sos menegaskan tetap bisa melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemkab Lima Puluh Kota, kendati ada aturan yang menyebutkan untuk tidak melakukan mutasi dan rotasi sebelum enam bulan setelah bupati dan wakil bupati yang baru dilantik.Hal itu sesuai dengan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan disiplin.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Ferizal dalam arahannya di hadapan para PNS di lingkungan Pemkab setempat di halaman kantor bupati di Sarilamak, awal pekan lalu.
“Kewenangan kepala daerah untuk mengganti atau menjatuhi hukuman terhadap pejabat tidak harus menunggu enam bulan. Kita tetap bisa melakukan mutasi ataupun pemecatan terhadap seorang pejabat apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya atau melanggar aturan disiplin sebagaimana diatur Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014,” tegas Ferizal.
Hal itu, lanjutnya, bukan menutup kemungkinan akan dilakukannya jika para pejabat yang menduduki jabatan saat ini tidak bisa merubah kinerjanya ke arah yang lebih baik. Ibarat kereta api, bila ada yang berdiri didepannya akan terlintas karena kereta api tidak bisa direm dan berhenti secara mendadak.