PDIP dan PKB Bergabung, DPRD Sumbar Tetapkan 8 Fraksi

oleh

Dia mengungkapkan, posisi fraksi di DPRD merupakan wadah penghubung untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah, terutama untuk menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang diwakili.

“Fraksi mempunyai peran yang sangat strategis antara lain memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD baik diminta maupun tidak diminta, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota fraksi, memberikan pandangan umum tentang pengambilan keputusan persetujuan, penolakan, atau kebijakan lainnya,” ungkap Audy.

Dia menyampaikan, pemerintah daerah sangat yakin dan percaya posisi strategis dari fraksi-fraksi dalam menentukan anggota yang akan ditempatkan dalam AKD akan selalu mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, pengalaman, dan beban kerja setiap anggota DPRD.

“Disinilah letak peranan strategis dari fraksi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD, harus ada kesesuaian antara kompetensi dan pengalaman anggota DPRD dengan alat kelengkapan yang akan ditempatkan,” ujarnya. (salih/rel)

Menarik dibaca