Painan, SpiritSumbar.com – Proses belajar mengajar di SMPN 08 Koto XI Tarusan yang terletak di Kenagarian Desa Baru, Karang Nan Ampek, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan tidak dapat dilaksanakan karena seluruh ruangan sekolah tersebut dipalang oleh pemilik tanah, Kamis (9/3/2017).
Kepala SMPN 8 Koto XI Tarusan Tamsir Tamar, S.Pd, saat dikonfirmasi the public (grup SpiritSumbar.com) mengatakan sejak pagi sekolah ini sudah dipalang dengan kayu. Sehingga guru dan siswa tidak dapat melangsungkan proses belajar mengajar.
Pokok permasalahan sampai seluruh ruangan sekolah ini dipalang adalah adanya tuntutan dari pemilik yang menghibahkan tanah untuk mengangkat anak dan kemanakanya untuk jadi PNS di SMPN 8 Koto XI Tarusan. “Karena menurut pemilik tanah sebelum sekolah ini didirikan antara pemilik tanah dengan pemerintah nagari ada kesepakatan anak dan kemenakanya di angkat jadi PNS disekolah yang bersangkutan,” ujarnya.
Selanjutnya: Ini Alasan Pemilik Tanah Palang SMPN 8 Koto XI Tarusan
Pewarta : Sarjono Efindo
Editor : Saribulih
Artikel Spirit Sumbar lainnya