Selanjutnya pada rapat pengurus harian, disepakati pula tentang penyeragaman struktur organisasi dan masa bakti Pengprov Lemkari sama dengan masa bakti PB Lemkari. (Pasal 12 ayat 1 dan 3 Anggaran Dasar Lemkari). Ada toleransi waktu kepengurusan Pengprov menjalankan organisasi dua bulan pasca kongres untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musprov sekaligus membentuk Pengprov Lemkari.
“Kita surati dan minta Desember ini pengprov menyelesaikan Musprov. Jika belum bisa dilaksanakan pada Desember, maka masih diberikan waktu pada Januari 2021 atau selambat-lambatnya Februari 2021 dengan masa bakti tetap 2020-2024,” ujar Leonardy.
Kesepakatan ini diambil pengurus harian dengan pertimbangan pergantian kepengurusan terjadi pada masa pandemi covid-19. Apalagi pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non alam.
Adapun persoalan panitia seleksi dewan guru yang berkembang dalam rapat pengurus harian, diminta Leonardy untuk membedakan panitia dan penguji pada seleksi Dewan Guru. Panitia itu hanya bertugas untuk menetapkan waktu seleksi, melakukan perekrutan calon dewan guru, mengundang penguji. Panitia seleksi ini dilihat dari sisi organisasi.
Patut dicatat, penguji itu bisa diminta panitia dari Dewan Penasehat, Ketua Umum , Wakil Ketua Umum II, Wakil Ketua Umum III, dan Sekjen.