“Dari yang telah disampaikan Bapaslon perseorangan, dari persyaratan calon yang telah memenuhi syarat baru sebanyak 26.586 atau kurang 14.530 lagi dari syarat minimal 41.116. kemudian, Bapaslon perseorangan ini juga telah menyerahkan tambahan dukungan sekitar 33.000 lebih atau telah memenuhi dua kelipatan dari kekurangan ke KPU Padang,” terang Sawati.
Namun pada tahap selanjutnya, terang Sawati, Bapaslon perseorangan atau Liasion Officer (LO) harus menghadirkan pendukung di waktu dan tempat yang telah disepakati dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual.
“Namun, Bapaslon perseorangan ini tidak mampu menghadirkan pendukung di suatu tempat, sehingga inilah yang membuat Bapaslon perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018,” ungkap Sawati.
Sementara, Paslon Emzalmi-Desri Ayunda yang diusulkan 7 gabungan Parpol (Partai Golkar (5 kursi), PDI Perjuangan (3 kursi), PPP (4 kursi), Partai Gerindra (6 kursi), Partai Nasdem (4 kursi), PKB (1 kursi) dan Partai Demokrat 5 kursi) dinyatakan memenuhi syarat (MS). Begitu juga dengan Paslon Mahyeldi-Hendri yang diusulkan gabungan dua Parpol (Partai PAN 6 kursi dan PKS 5 kursi) juga dinyatakan MS.