Berupa Putusan Ajudikasi dan Putusan Mediasi. Putusan Ajudikasi adalah putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi melalui Majelis Komisioner dalam persidangan. Ketika proses mediasi yang dilakukan oleh Para Pihak tidak berhasil dan tidak mencapai kesepakatan bersama. Serta dilanjutkan dengan proses pembuktian dan penyampaian kesimpulan para pihak.
Putusan ini memiliki amar putusan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2008 dan mempunyai kekuatan hukum tetap jika para pihak tidak mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut ke pengadilan yang mempunyai kompetensi.
Sedangkan Putusan Mediasi ini berupa kesepakatan para pihak yang disepakati secara bersama dengan bantuan Mediator dan kesepakatan para pihak tersebut dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi oleh Majelis Komisioner. Putusan ini bersifat final dan mengikat para pihak sebagaimana ketentuan Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2008
Pasca Putusan Komisi Informasi
Setelah Komisi Informasi mengeluarkan produk hukum berupa putusan terhadap permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi, dan jika ada Para Pihak (Pemohon dan Termohon) merasa dirugikan dan/atau keberatan terhadap putusan tersebut, Para Pihak berdasarkan ketentuan Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Puplik jo Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengeketa Informasi Di Pengadilan telah memberikan beberapa upaya hukum bagi Pemohon dan Badan Publik untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya diantaranya Para Pihak dapat mengajukan keberatan dan/atau gugatan kepada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan kompetensi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) jika para pihak tidak menerima putusan dari Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Alternatif lain upaya hukum yang di akomodir dalam UU No. 14 Tahun 2008 adalah Pemohon bisa menggunakan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 56 sebagai dasar delik aduan sebagaimana ditarsir dalam Pasal 57 undang-undang ini. Bagi Termohon, UU No. 14 juga memberikan kewenangan untuk melakukan delik aduan sebagaimana ketentuan Pasal 51, Pasal 54 dan Pasal 56.