Pasca Putusan Sengketa Informasi Publik

oleh

Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi Non-litigasi penyelesaian sengketa informasi publik . Kewenangan yang diberikan oleh regulasi tersebut kepada Komisi Informasi, menjadikan Komisi Informasi sebagai lembaga quasi peradilan.

Lebih lanjut kewengan tersebut dapat ditafsirkan ke dalam 6 kekuasaan yang dimiliki oleh Komisi Informasi dalam hal persidangan Ajudikasi Non-Litigasi diantaranya sebagai berikut :

1. Kekuasaan untuk memberikan penilaian,

2. Kekuasaan untuk mendengar dan menentukan atau memastikan fakta-fakta dan untuk membuat putusan,

3. Kekuasaan untuk membuat amar putusan dan pertimbangan-pertimbangan yang mengikat suatu subjek hukum dengan amar putusan dan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibuatnya,

4. Kekuasaan untuk mempengaruhi orang atau hak milik orang per orang,

5. Kekuasaan untuk menguji saksi-saksi, memaksa saksi untuk hadir dan untuk mendengar keterangan pihak dalam persidangan,

6. Kekuasaan untuk menegakkan keputusan atau menjatuhkan sanksi hukuman.

Putusan Komisi Informasi

Putusan dari Komisi Informasi terhadap suatu sengketa informasi publik (perselisihan antara Pemohon Informasi dengan Badan Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi) yang telah terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi.

Menarik dibaca