Pasca Putusan Sengketa Informasi Publik

oleh

Undang-undang tersebut memberikan peran bagi Komisi Informasi diantaranya sebagai penyelesaian sengketa informasi publik, menetapkan kebijakan umum pelayanan publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Secara umum Komisi Informasi memiliki tugas utama yakni menerima, memeriksa dan memutus Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Non-litigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Komisi Informasi sebagai lembaga quasi peradilan

Dalam menjalankan tugas utama dari Komisi Informasi, lembaga ini berpedoman pada UU No. 14 Tahun 2008 yang menjadi hukum materil dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Regulasi tersebut memberikan beberapa kewenangan bagi Komisi Informasi diantaranya : memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik.

Terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik, meminta keterangan atau menghadirkan pejabat publik ataupun pihak yang terkait sebagaimana saksi dalam penyelesaian sengket informasi publik.

Menarik dibaca