Serta untuk menjalankan undang-undang tersebut pada tahun 2010 lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuan dibentuk UU No. 14 Tahun 2008 tersebut adalah untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara Negara dan Badan Publik lainnya yang berakibat pada kepentingan publik.
Konsekwensi dibelakukanya UU No. 14 Tahun 2008 tersebut adalah lahirnya sebuah norma baru tetang informasi publik yang harus disusun secara sistematis dan bisa dipertanggungjawakan. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah secara gamblang.
Mengatur bagaimana Pemohon Informasi (individu dan Badan Hukum) melakukan permohonan informasi, keberatan atas informasi ke Badan Publik serta permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Begitupun Bagi Badan Publik dalam penggunakan hak dan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam uu tersebut. Untuk mengomptimalkan pemberlakukan dan pengawasan terhadap keterbukaan informasi publik dibentuklah suatu lembaga bantu (auxiliary sate) yaitu Komisi Informasi.